{"id":7,"date":"2022-04-22T03:30:22","date_gmt":"2022-04-22T03:30:22","guid":{"rendered":"https:\/\/mbkmbackup.local\/?page_id=2"},"modified":"2022-04-22T03:30:22","modified_gmt":"2022-04-22T03:30:22","slug":"tentang-informasi","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/mbkm.uin-malang.ac.id\/index.php\/tentang-informasi\/","title":{"rendered":"Mekanisme MBKM"},"content":{"rendered":"\n\n\n\n<p><strong>PENDAFTARAN DAN MEKANISME PERTUKARAN MAHASISWA (IN-BOUND)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Pendaftaran<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" id=\"block-11279111-e12b-4dac-8da0-917e77d0a29e\"><li>Calon peserta mengisi formulir pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa melalui sistem aplikasi yang sudah disiapkan oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.<\/li><li>Mendapat persetujuan dari program studi di perguruan tinggi pengirim.<\/li><li>Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang memuat mata kuliah yang akan diikuti di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi pengirim.<\/li><li>UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menetapkan peserta yang akan mengikuti perkuliahan pada semester berjalan.<\/li><li>UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait jalannya proses pendaftaran peserta.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p><strong>Mekanisme Pertukaran Mahasiswa pada Program Studi di UIN Malang<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\" id=\"block-d8298a2f-1212-4265-a301-88290739b353\"><li>Program studi penerima (UIN Malang) menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi yang sama pada perguruan tinggi lain.<\/li><li>Program studi penerima membuat kesepakatan dengan program studi mitra antara lain tentang proses pembelajaran, pengakuan kredit semester, penilaian, dan skema pembiayaan, serta teknis pelaksanaan program pertukaran mahasiswa.<\/li><li>Program studi penerima menentukan mata kuliah, jumlah SKS dan kuota peserta yang dapat diambil mahasiswa dari program studi pengirim.<\/li><li>Program studi penerima menginformasikan mata kuliah yang ditawarkan dan kuotanya melalui system aplikasi pertukaran mahasiswa.<\/li><li>Mahasiswa melakukan registrasi dan memilih mata kuliah yang ditawarkan pada sistem pertukaran mahasiswa.<\/li><li>Peserta program pertukaran mahasiswa dalam satu semester dapat mengambil mata kuliah sampai dengan 20 SKS dengan skema sebagai berikut:<ul><li>Mahasiswa mengambil seluruh mata kuliah di perguruan tinggi penerima dengan sistem paket 20 SKS.<\/li><li>Mahasiswa mengambil maksimal 10 SKS di perguruan tinggi penerima dan dapat memilih 10 SKS mata kuliah dari perguruan tinggi asal.<\/li><\/ul><\/li><li>Dosen pembimbing akademik dan ketua program studi pengirim menyetujui mata kuliah yang diambil mahasiswa.<\/li><li>Mahasiswa mengunduh Kartu Rencana Studi&nbsp; (KRS).<\/li><li>Program studi melakukan koordinasi dengan dosen pengampu untuk mempersiapkan proses pembelajaran.<\/li><li>Dosen pengampu mata kuliah melakukan proses pembelajaran dan pemberian nilai akhir mahasiswa serta mengirimkan nilai mahasiswa ke program studi.<\/li><li>Perguruan tinggi dapat melihat data peserta program Pertukaran Mahasiswa melalui sistem aplikasi, dan melakukan monitoring proses pelaksanaan program Pertukaran Mahasiswa.<\/li><li>Peserta program Pertukaran Mahasiswa menyampaikan laporan kemajuan pembelajaran kepada dosen pembimbing\/pengampu dengan melampirkan dokumen hasil pembelajaran di perguruan tinggi penerima dan selanjutnya disampaikan ke perguruan tinggi pengirim.<\/li><li>Perguruan tinggi penerima, menyampaikan umpan balik (<em>feedback<\/em>) atas laporan akhir peserta program Pertukaran Mahasiswa.<\/li><li>\ufeff<\/li><li>Peserta program pertukaran mahasiswa memperoleh nilai hasil pengakuan kredit mata kuliah dari perguruan tinggi pengirim.<\/li><li>Perguruan tinggi pengirim bersama dengan perguruan tinggi penerima melakukan evaluasi program Pertukaran Mahasiswa.<\/li><li>Nilai hasil pembelajaran yang telah mendapat pengakuan dan penyetaraan harus diunggah ke sistem aplikasi PD-DIKTI sebagaimana hasil pembelajaran mahasiswa reguler di perguruan tinggi.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p><strong>PELAKSANAAN PROGRAM PERTUKARAN PELAJARAN MBKM<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Persiapan Program<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"A\" id=\"block-527dc9c5-fd91-4180-b785-bfe258870f9f\"><li>UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menetapkan kuota mahasiswa peserta program Pertukaran Mahasiswa.<\/li><li>UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama dengan perguruan tinggi pengirim menyusun Pedoman Operasional Baku (POB).<\/li><li>Kedua perguruan tinggi yang melakukan kerjasama menetapkan skema kemitraan antar perguruan tinggi.<\/li><li>UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyiapkan sistem aplikasi pendaftaran dan pelaksanaan program Pertukaran Mahasiswa.<\/li><li>UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan sosialisasi program Pertukaran Mahasiswa ke perguruan tinggi mitra.<\/li><li>Diseminasi informasi kepada fakultas\/jurusan\/prodi, dosen dan mahasiswa tentang pelaksanaan program Pertukaran Mahasiswa.<\/li><li>UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menentukan mata kuliah, dosen pengampu mata kuliah, dosen pembimbing akademik dan koordinator mahasiswa.<\/li><li>Dosen pengampu mata kuliah mengembangkan materi perkuliahan untuk pembelajaran luring maupun daring.<\/li><li>UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membuat akun dan melakukan pendaftaran di aplikasi program Pertukaran Mahasiswa dengan mengisi informasi tertentu dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.<\/li><li>UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mendaftarkan mata kuliah dan&nbsp; dosen pengampu mata kuliah di program aplikasi Pertukaran Mahasiswa.<\/li><li>Mahasiswa calon peserta mendapatkan akun setelah melakukan pendaftaran di aplikasi program Pertukaran Mahasiswa.<\/li><li>Para mahasiswa calon peserta program Pertukaran Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik dan program studi tentang rencana pembelajaran melalui program Pertukaran Mahasiswa.<\/li><li>Setelah memperoleh persetujuan dari dosen pembimbing akademik, mahasiswa berkoordinasi dengan program studi pengirim (asal) untuk mendaftarkan mata kuliah yang diambil di perguruan tinggi Mitra.<\/li><li>Perguruan tinggi mitra bersama-sama memantau seluruh proses dan pelaksanan fase persiapan dan pengenalan program Pertukaran Mahasiswa.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p><strong>Pelaksanaan Program<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"A\" id=\"block-527dc9c5-fd91-4180-b785-bfe258870f9f\"><li>Proses Pembelajaran Akademik<ol><li>Setiap peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkuliahan baik secara luring maupun secara jarak jauh (daring) dengan synchronize maupun asynchronize system.<\/li><li>Pelaksanaan pembelajaran daring menggunakan sistem yang tersedia pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.<\/li><li>Mata kuliah yang ditawarkan diampu oleh satu orang dosen atau tim dosen.<\/li><li>Setiap peserta wajib mengikuti ketentuan administrasi akademik dan tata tertib kehidupan kampus sesuai peraturan akademik yang berlaku di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.<\/li><li>UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.<\/li><li>Setiap peserta harus dapat mempelajari dan memahami budaya, adat istiadat, dan karakteristik sosial kemasyarakatan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, terutama yang berhubungan dengan karakter Ulul Albab.<\/li><li>Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik dan peraturan akademik yang berlaku di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.<\/li><li>Peserta program Pertukaran Mahasiswa diperlakukan sama dengan mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan akademik.<\/li><\/ol><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p><strong>Kegiatan Penunjang<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Melakukan pertukaran budaya dengan komunitas sekitar, khususnya terkait dengan Karakter Ulul Albab.<\/li><li>Mengunjungi berbagai obyek bersejarah untuk menggali, memahami dan mempelajari kearifan local di Malang dan sekitarnya.<\/li><li>Melakukan kegiatan diskusi, seminar, atau talkshow tentang berbagai hal dalam rangka meningkatkan kompetensi diri.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p><strong>KONVERSI NILAI<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Ketentuan Umum Konversi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"A\" id=\"block-1565548b-6c18-41fd-b2ca-4133ea724df4\"><li>Konversi mata kuliah mengandung unsur keadilan.<\/li><li>Konversi yang dilakukan harus didasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal kecukupan substansi dan bobot.<\/li><li>Nilai mata kuliah yang diberikan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dikonversi dengan mata kuliah PT pengirim.<\/li><li>Mata kuliah yang tidak dapat dikonversi di perguruan tinggi pengirim dapat dimasukkan pada SKPI.<\/li><li>Konversi mata kuliah memperhatikan aspek besaran SKS.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p><strong>Prosedur Konversi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\" id=\"block-2faf57a1-e1bb-4bf2-841c-fc73d4a748f5\"><li>Konversi mata kuliah mengikuti urutan sebagai berikut:<\/li><li>Mata kuliah yang sama<\/li><li>Mata kuliah yang memiliki substansi sama<\/li><li>Mata kuliah yang serumpun<\/li><li>Mata kuliah konversi terbagi menjadi 3 yaitu:<\/li><li>Mata kuliah yang memiliki nama dan sks yang sama, maka akan langsung dikonversi<\/li><li>Mata kuliah yang memiliki nama yang sama tetapi sks berbeda, maka akan dikonversi sesuai dengan mata kuliah program studi pengirim<\/li><li>Mata kuliah yang berbeda nama tetapi memiliki substansi yang sama, maka dikonversi sesuai dengan mata kuliah yang relevan pada program studi pengirim.<\/li><\/ul>\n\n\n\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-7","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mbkm.uin-malang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/7","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mbkm.uin-malang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/mbkm.uin-malang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mbkm.uin-malang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mbkm.uin-malang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/mbkm.uin-malang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/7\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mbkm.uin-malang.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}