PENDAFTARAN DAN MEKANISME PERTUKARAN MAHASISWA (IN-BOUND)
Pendaftaran
- Calon peserta mengisi formulir pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa melalui sistem aplikasi yang sudah disiapkan oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Mendapat persetujuan dari program studi di perguruan tinggi pengirim.
- Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang memuat mata kuliah yang akan diikuti di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi pengirim.
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menetapkan peserta yang akan mengikuti perkuliahan pada semester berjalan.
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait jalannya proses pendaftaran peserta.
Mekanisme Pertukaran Mahasiswa pada Program Studi di UIN Malang
- Program studi penerima (UIN Malang) menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi yang sama pada perguruan tinggi lain.
- Program studi penerima membuat kesepakatan dengan program studi mitra antara lain tentang proses pembelajaran, pengakuan kredit semester, penilaian, dan skema pembiayaan, serta teknis pelaksanaan program pertukaran mahasiswa.
- Program studi penerima menentukan mata kuliah, jumlah SKS dan kuota peserta yang dapat diambil mahasiswa dari program studi pengirim.
- Program studi penerima menginformasikan mata kuliah yang ditawarkan dan kuotanya melalui system aplikasi pertukaran mahasiswa.
- Mahasiswa melakukan registrasi dan memilih mata kuliah yang ditawarkan pada sistem pertukaran mahasiswa.
- Peserta program pertukaran mahasiswa dalam satu semester dapat mengambil mata kuliah sampai dengan 20 SKS dengan skema sebagai berikut:
- Mahasiswa mengambil seluruh mata kuliah di perguruan tinggi penerima dengan sistem paket 20 SKS.
- Mahasiswa mengambil maksimal 10 SKS di perguruan tinggi penerima dan dapat memilih 10 SKS mata kuliah dari perguruan tinggi asal.
- Dosen pembimbing akademik dan ketua program studi pengirim menyetujui mata kuliah yang diambil mahasiswa.
- Mahasiswa mengunduh Kartu Rencana Studi (KRS).
- Program studi melakukan koordinasi dengan dosen pengampu untuk mempersiapkan proses pembelajaran.
- Dosen pengampu mata kuliah melakukan proses pembelajaran dan pemberian nilai akhir mahasiswa serta mengirimkan nilai mahasiswa ke program studi.
- Perguruan tinggi dapat melihat data peserta program Pertukaran Mahasiswa melalui sistem aplikasi, dan melakukan monitoring proses pelaksanaan program Pertukaran Mahasiswa.
- Peserta program Pertukaran Mahasiswa menyampaikan laporan kemajuan pembelajaran kepada dosen pembimbing/pengampu dengan melampirkan dokumen hasil pembelajaran di perguruan tinggi penerima dan selanjutnya disampaikan ke perguruan tinggi pengirim.
- Perguruan tinggi penerima, menyampaikan umpan balik (feedback) atas laporan akhir peserta program Pertukaran Mahasiswa.
-
- Peserta program pertukaran mahasiswa memperoleh nilai hasil pengakuan kredit mata kuliah dari perguruan tinggi pengirim.
- Perguruan tinggi pengirim bersama dengan perguruan tinggi penerima melakukan evaluasi program Pertukaran Mahasiswa.
- Nilai hasil pembelajaran yang telah mendapat pengakuan dan penyetaraan harus diunggah ke sistem aplikasi PD-DIKTI sebagaimana hasil pembelajaran mahasiswa reguler di perguruan tinggi.
PELAKSANAAN PROGRAM PERTUKARAN PELAJARAN MBKM
Persiapan Program
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menetapkan kuota mahasiswa peserta program Pertukaran Mahasiswa.
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama dengan perguruan tinggi pengirim menyusun Pedoman Operasional Baku (POB).
- Kedua perguruan tinggi yang melakukan kerjasama menetapkan skema kemitraan antar perguruan tinggi.
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyiapkan sistem aplikasi pendaftaran dan pelaksanaan program Pertukaran Mahasiswa.
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan sosialisasi program Pertukaran Mahasiswa ke perguruan tinggi mitra.
- Diseminasi informasi kepada fakultas/jurusan/prodi, dosen dan mahasiswa tentang pelaksanaan program Pertukaran Mahasiswa.
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menentukan mata kuliah, dosen pengampu mata kuliah, dosen pembimbing akademik dan koordinator mahasiswa.
- Dosen pengampu mata kuliah mengembangkan materi perkuliahan untuk pembelajaran luring maupun daring.
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membuat akun dan melakukan pendaftaran di aplikasi program Pertukaran Mahasiswa dengan mengisi informasi tertentu dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mendaftarkan mata kuliah dan dosen pengampu mata kuliah di program aplikasi Pertukaran Mahasiswa.
- Mahasiswa calon peserta mendapatkan akun setelah melakukan pendaftaran di aplikasi program Pertukaran Mahasiswa.
- Para mahasiswa calon peserta program Pertukaran Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik dan program studi tentang rencana pembelajaran melalui program Pertukaran Mahasiswa.
- Setelah memperoleh persetujuan dari dosen pembimbing akademik, mahasiswa berkoordinasi dengan program studi pengirim (asal) untuk mendaftarkan mata kuliah yang diambil di perguruan tinggi Mitra.
- Perguruan tinggi mitra bersama-sama memantau seluruh proses dan pelaksanan fase persiapan dan pengenalan program Pertukaran Mahasiswa.
Pelaksanaan Program
- Proses Pembelajaran Akademik
- Setiap peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkuliahan baik secara luring maupun secara jarak jauh (daring) dengan synchronize maupun asynchronize system.
- Pelaksanaan pembelajaran daring menggunakan sistem yang tersedia pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Mata kuliah yang ditawarkan diampu oleh satu orang dosen atau tim dosen.
- Setiap peserta wajib mengikuti ketentuan administrasi akademik dan tata tertib kehidupan kampus sesuai peraturan akademik yang berlaku di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Setiap peserta harus dapat mempelajari dan memahami budaya, adat istiadat, dan karakteristik sosial kemasyarakatan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, terutama yang berhubungan dengan karakter Ulul Albab.
- Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik dan peraturan akademik yang berlaku di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Peserta program Pertukaran Mahasiswa diperlakukan sama dengan mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan akademik.
Kegiatan Penunjang
- Melakukan pertukaran budaya dengan komunitas sekitar, khususnya terkait dengan Karakter Ulul Albab.
- Mengunjungi berbagai obyek bersejarah untuk menggali, memahami dan mempelajari kearifan local di Malang dan sekitarnya.
- Melakukan kegiatan diskusi, seminar, atau talkshow tentang berbagai hal dalam rangka meningkatkan kompetensi diri.
KONVERSI NILAI
Ketentuan Umum Konversi
- Konversi mata kuliah mengandung unsur keadilan.
- Konversi yang dilakukan harus didasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal kecukupan substansi dan bobot.
- Nilai mata kuliah yang diberikan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dikonversi dengan mata kuliah PT pengirim.
- Mata kuliah yang tidak dapat dikonversi di perguruan tinggi pengirim dapat dimasukkan pada SKPI.
- Konversi mata kuliah memperhatikan aspek besaran SKS.
Prosedur Konversi
- Konversi mata kuliah mengikuti urutan sebagai berikut:
- Mata kuliah yang sama
- Mata kuliah yang memiliki substansi sama
- Mata kuliah yang serumpun
- Mata kuliah konversi terbagi menjadi 3 yaitu:
- Mata kuliah yang memiliki nama dan sks yang sama, maka akan langsung dikonversi
- Mata kuliah yang memiliki nama yang sama tetapi sks berbeda, maka akan dikonversi sesuai dengan mata kuliah program studi pengirim
- Mata kuliah yang berbeda nama tetapi memiliki substansi yang sama, maka dikonversi sesuai dengan mata kuliah yang relevan pada program studi pengirim.