Mekanisme MBKM

PENDAFTARAN DAN MEKANISME PERTUKARAN MAHASISWA (IN-BOUND)

Pendaftaran

  1. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa melalui sistem aplikasi yang sudah disiapkan oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  2. Mendapat persetujuan dari program studi di perguruan tinggi pengirim.
  3. Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang memuat mata kuliah yang akan diikuti di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi pengirim.
  4. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menetapkan peserta yang akan mengikuti perkuliahan pada semester berjalan.
  5. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait jalannya proses pendaftaran peserta.

Mekanisme Pertukaran Mahasiswa pada Program Studi di UIN Malang

  • Program studi penerima (UIN Malang) menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi yang sama pada perguruan tinggi lain.
  • Program studi penerima membuat kesepakatan dengan program studi mitra antara lain tentang proses pembelajaran, pengakuan kredit semester, penilaian, dan skema pembiayaan, serta teknis pelaksanaan program pertukaran mahasiswa.
  • Program studi penerima menentukan mata kuliah, jumlah SKS dan kuota peserta yang dapat diambil mahasiswa dari program studi pengirim.
  • Program studi penerima menginformasikan mata kuliah yang ditawarkan dan kuotanya melalui system aplikasi pertukaran mahasiswa.
  • Mahasiswa melakukan registrasi dan memilih mata kuliah yang ditawarkan pada sistem pertukaran mahasiswa.
  • Peserta program pertukaran mahasiswa dalam satu semester dapat mengambil mata kuliah sampai dengan 20 SKS dengan skema sebagai berikut:
    • Mahasiswa mengambil seluruh mata kuliah di perguruan tinggi penerima dengan sistem paket 20 SKS.
    • Mahasiswa mengambil maksimal 10 SKS di perguruan tinggi penerima dan dapat memilih 10 SKS mata kuliah dari perguruan tinggi asal.
  • Dosen pembimbing akademik dan ketua program studi pengirim menyetujui mata kuliah yang diambil mahasiswa.
  • Mahasiswa mengunduh Kartu Rencana Studi  (KRS).
  • Program studi melakukan koordinasi dengan dosen pengampu untuk mempersiapkan proses pembelajaran.
  • Dosen pengampu mata kuliah melakukan proses pembelajaran dan pemberian nilai akhir mahasiswa serta mengirimkan nilai mahasiswa ke program studi.
  • Perguruan tinggi dapat melihat data peserta program Pertukaran Mahasiswa melalui sistem aplikasi, dan melakukan monitoring proses pelaksanaan program Pertukaran Mahasiswa.
  • Peserta program Pertukaran Mahasiswa menyampaikan laporan kemajuan pembelajaran kepada dosen pembimbing/pengampu dengan melampirkan dokumen hasil pembelajaran di perguruan tinggi penerima dan selanjutnya disampaikan ke perguruan tinggi pengirim.
  • Perguruan tinggi penerima, menyampaikan umpan balik (feedback) atas laporan akhir peserta program Pertukaran Mahasiswa.
  • 
  • Peserta program pertukaran mahasiswa memperoleh nilai hasil pengakuan kredit mata kuliah dari perguruan tinggi pengirim.
  • Perguruan tinggi pengirim bersama dengan perguruan tinggi penerima melakukan evaluasi program Pertukaran Mahasiswa.
  • Nilai hasil pembelajaran yang telah mendapat pengakuan dan penyetaraan harus diunggah ke sistem aplikasi PD-DIKTI sebagaimana hasil pembelajaran mahasiswa reguler di perguruan tinggi.

PELAKSANAAN PROGRAM PERTUKARAN PELAJARAN MBKM

Persiapan Program

  1. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menetapkan kuota mahasiswa peserta program Pertukaran Mahasiswa.
  2. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama dengan perguruan tinggi pengirim menyusun Pedoman Operasional Baku (POB).
  3. Kedua perguruan tinggi yang melakukan kerjasama menetapkan skema kemitraan antar perguruan tinggi.
  4. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyiapkan sistem aplikasi pendaftaran dan pelaksanaan program Pertukaran Mahasiswa.
  5. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan sosialisasi program Pertukaran Mahasiswa ke perguruan tinggi mitra.
  6. Diseminasi informasi kepada fakultas/jurusan/prodi, dosen dan mahasiswa tentang pelaksanaan program Pertukaran Mahasiswa.
  7. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menentukan mata kuliah, dosen pengampu mata kuliah, dosen pembimbing akademik dan koordinator mahasiswa.
  8. Dosen pengampu mata kuliah mengembangkan materi perkuliahan untuk pembelajaran luring maupun daring.
  9. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membuat akun dan melakukan pendaftaran di aplikasi program Pertukaran Mahasiswa dengan mengisi informasi tertentu dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  10. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mendaftarkan mata kuliah dan  dosen pengampu mata kuliah di program aplikasi Pertukaran Mahasiswa.
  11. Mahasiswa calon peserta mendapatkan akun setelah melakukan pendaftaran di aplikasi program Pertukaran Mahasiswa.
  12. Para mahasiswa calon peserta program Pertukaran Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik dan program studi tentang rencana pembelajaran melalui program Pertukaran Mahasiswa.
  13. Setelah memperoleh persetujuan dari dosen pembimbing akademik, mahasiswa berkoordinasi dengan program studi pengirim (asal) untuk mendaftarkan mata kuliah yang diambil di perguruan tinggi Mitra.
  14. Perguruan tinggi mitra bersama-sama memantau seluruh proses dan pelaksanan fase persiapan dan pengenalan program Pertukaran Mahasiswa.

Pelaksanaan Program

  1. Proses Pembelajaran Akademik
    1. Setiap peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkuliahan baik secara luring maupun secara jarak jauh (daring) dengan synchronize maupun asynchronize system.
    2. Pelaksanaan pembelajaran daring menggunakan sistem yang tersedia pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
    3. Mata kuliah yang ditawarkan diampu oleh satu orang dosen atau tim dosen.
    4. Setiap peserta wajib mengikuti ketentuan administrasi akademik dan tata tertib kehidupan kampus sesuai peraturan akademik yang berlaku di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
    5. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
    6. Setiap peserta harus dapat mempelajari dan memahami budaya, adat istiadat, dan karakteristik sosial kemasyarakatan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, terutama yang berhubungan dengan karakter Ulul Albab.
    7. Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik dan peraturan akademik yang berlaku di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
    8. Peserta program Pertukaran Mahasiswa diperlakukan sama dengan mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan akademik.

Kegiatan Penunjang

  • Melakukan pertukaran budaya dengan komunitas sekitar, khususnya terkait dengan Karakter Ulul Albab.
  • Mengunjungi berbagai obyek bersejarah untuk menggali, memahami dan mempelajari kearifan local di Malang dan sekitarnya.
  • Melakukan kegiatan diskusi, seminar, atau talkshow tentang berbagai hal dalam rangka meningkatkan kompetensi diri.

KONVERSI NILAI

Ketentuan Umum Konversi

  1. Konversi mata kuliah mengandung unsur keadilan.
  2. Konversi yang dilakukan harus didasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal kecukupan substansi dan bobot.
  3. Nilai mata kuliah yang diberikan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dikonversi dengan mata kuliah PT pengirim.
  4. Mata kuliah yang tidak dapat dikonversi di perguruan tinggi pengirim dapat dimasukkan pada SKPI.
  5. Konversi mata kuliah memperhatikan aspek besaran SKS.

Prosedur Konversi

  • Konversi mata kuliah mengikuti urutan sebagai berikut:
  • Mata kuliah yang sama
  • Mata kuliah yang memiliki substansi sama
  • Mata kuliah yang serumpun
  • Mata kuliah konversi terbagi menjadi 3 yaitu:
  • Mata kuliah yang memiliki nama dan sks yang sama, maka akan langsung dikonversi
  • Mata kuliah yang memiliki nama yang sama tetapi sks berbeda, maka akan dikonversi sesuai dengan mata kuliah program studi pengirim
  • Mata kuliah yang berbeda nama tetapi memiliki substansi yang sama, maka dikonversi sesuai dengan mata kuliah yang relevan pada program studi pengirim.
Scroll to top